Sesuai dengan
perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil
pendidikan yang diberikan oleh sekolah, dan dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi
penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu
adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah
yang lebih sekedar lembaga pemgumpul dana pendidikan dari orang tua siswa. maka
perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama
Komite Sekolah.
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat
sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan
kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas
dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta
kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu,
Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis
masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang
berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing
and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada
peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Keanggotaan Komite Sekolah
Keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat
sekolah. yaitu Kepala Sekolah, unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara
pendidikan, Badan Pertimbangan Desa. Anggota Komite Sekolah dari unsur
masyarakat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut :
a. Perwakilan orang tua/ wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang
dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK. kepala dusun, ulama, buadayawan, pemuka
adat).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan
mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/ Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker,
Kadin, dan instansi lain).
e. Dunia usaha/ industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
h. Perwakilan siswa yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas.
i. Perwakilan forum alumni yang telah dewasa dan mandiri.
Tujuan Komite Sekolah
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat
sekolah adalah sebagai berikut.
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan Program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat
dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh
karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi
dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah
sebagai berikut :
a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran
maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif)
dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut
:
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/
dunia industri), dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan
mengenai :
1) kebijakan dan PROGRAM pendidikan;
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3) kriteria kinerja satuan pendidikan;
4) kriteria tenaga kependidikan;
5) kriteria fasilitas pendidikan; dan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan, PROGRAM , penyelenggaraan, dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar