menu

Senin, 20 April 2015

Komite SMP Negeri 12 Muaro Jambi


Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah, dan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar lembaga pemgumpul dana pendidikan dari orang tua siswa. maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah.
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

Keanggotaan Komite Sekolah
Keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat sekolah. yaitu Kepala Sekolah, unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa. Anggota Komite Sekolah dari unsur masyarakat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut :
a. Perwakilan orang tua/ wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK. kepala dusun, ulama, buadayawan, pemuka adat).
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/ Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instansi lain).
e. Dunia usaha/ industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
h. Perwakilan siswa yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas.
i. Perwakilan forum alumni yang telah dewasa dan mandiri.

Tujuan Komite Sekolah
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut.
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan Program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri), dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
  1) kebijakan dan PROGRAM pendidikan;
  2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
  3) kriteria kinerja satuan pendidikan;
  4) kriteria tenaga kependidikan;
  5) kriteria fasilitas pendidikan; dan
  6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, PROGRAM , penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar